Medan - Seorang pria berinisial IS (39) di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap polisi. IS diringkus karena berulang kali memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
"Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (1/8/2022).
Agus menerangkan penangkapan itu dilakukan setelah perbuatan cabul pria itu dilaporkan istrinya (N). Peristiwa itu diketahui pada Rabu (27/7/2022) di mana pelapor curiga melihat korban beberapa hari dalam kondisi seperti biasanya.
Awalnya, korban tidak menjawab. Setelah beberapa kali ditanya oleh ibunya, korban pun menceritakan apa yang dialaminya. Dia mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri berulang kali.
"Korban mengaku kepada pelapor bahwa korban sudah disetubuhi terlapor layaknya suami istri sebanyak tiga kali," sebut Agus.
Tak hanya itu, korban menyebut pelaku menyetubuhinya di dalam kamar pada malam hari . Pelaku masuk ke kamar lalu melancarkan aksi bejatnya itu. Akibat perbuatan itu, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tebing Tinggi.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Polisi lalu menangkap pelaku dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pria itu akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Comments
Post a Comment