Tangerang - Polisi mengungkap kasus gangster yang merampas ponsel buruh di Batu Ceper, Tangerang. Total ada 10 pelaku yang ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan para pelaku sudah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Tangerang. Satu orang korban dilaporkan terluka.
"Untuk TKP di Batu Ceper dari 10 pelaku sembilan orang ditangkap. TKP kedua di Jl Prabu Kian Santang, Periuk dari lima orang pelaku yang diidentifikasi satu orang yang kita tangkap yaitu NIK alias Garong beserta satu unit sepeda motor satu unit HP dan satu buah golok babi," kata Zain kepada wartawan, Seni (1/8/2022).
Ia membeberkan total ada 15 pelaku, lima di antaranya masih DPO. Para pelaku berinisial AAF, NIK, dan FF usia dewasa, MRA, RIM, GDA, A, RS, RGA, dan DR anak-anak.
Sementara lima pelaku DPO inisial M, A, R, B, dan MF. Para pelaku kerap menyasar korban yang sedang nongkrong.
"Kemudian salah satu pelaku mengacungkan sebuah celurit kepada korban dan mengatakan 'mana HP kamu', kemudian korban dan temannya ini lari, salah satu korban Riski Rifaldi ini jatuh, kemudian dibacok sebanyak 2 kali di punggungnya hingga mengalami luka-luka dan HP yang jatuh diambil oleh pelaku," tambahnya.
Menurutnya, para pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengendara motor dan melakukan penganiayaan dengan membawa celurit. Dari para pelaku juga diamankan barang bukti senjata tajam (sajam).
"Barang bukti yang diamankan diamankan tiga unit sepeda motor, tiga sajam 8 handphone," tuturnya.
Ia menegaskan para pelaku yang masih DPO sedang dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP ayat 2 ke-1E dan 2E dan Pasal 76 UU Nomor 35 UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena ada korbannya anak-anak ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Ke depan kita masih terus pengejaran kepada pelakunya. Pelaku diminta untuk menyerahkan diri kepada petugas secara baik-baik," ucapnya.
Comments
Post a Comment