Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
D (52) tega mencabuli gadis di bawah umur berinisial A (12).
Antara pelaku dan korban bertetangga.
Aksi pencabulan dilakukan saat korban berada di rumah seorang diri.
Pelaku masuk rumah korban dan melakukan aksi pencabulan.
Orang tua korban yang saat itu pulang ke rumah memergoki tindakan asusila tersebut.
Kasus tersebut kini telah ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
"Kasus dilaporkan sehari setelah kejadian, kini sedang kita tangani," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, Aiptu Narko kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Narko menjelaskan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada Sabtu (16/7/2022).
Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi, untuk mengungkap dugaan kasus pencabulan yang kini ditangani.
"Kita langsung lakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi," ungkapnya.
Masih kata Kanit PPA, dari keterangan yang didapat, ayah korban melihat anaknya sudah tidak memakai baju dan diciumi oleh terduga pelaku.
Setelah diketahui aksinya, terduga pelaku ini langsung kabur.
Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku namun tidak hadir.
"Terduga pelaku sudah dipanggil namun tidak datang, nanti kita akan tindaklanjuti," katanya.
Comments
Post a Comment