Pelaku Mutilasi di Semarang Ternyata Residivis Pencabulan 2015, Korban Orang yang Sama



 IS Adalah tersangka dalam pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dia ternyata merupakan kasus pengulangan pelecehan seksual di Kabupaten Tegal pada tahun 2015.

Korban pelecehan seksual dan pembunuhan yang dilakukan adalah orang yang sama. Korban menunjuk Kholidatunn'imah (24), seorang penduduk Kabupaten Tegal.

Kholidatunn'imah tampaknya menjadi korban pelecehan seksual pada usia 16. Pada waktu itu, berhasil dijebloskan ke penjara karena tindakan penganiayaannya yang bejat di bawah umur.

Dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, kemudian mendapatkan bantuan. Ketika dia menjalani hukuman penjara enam tahun, dia akhirnya bebas. Tanpa diduga, mencari Kholidatunn'imah lagi.

Pelecehan seksual residen, penulis mutilasi di Kabupaten Semarang dijatuhi hukuman 10 tahun

"Para penulis dijatuhi hukuman 10 tahun, setelah menderita enam tahun bebas, mencari korban," kata Manajer Kepolisian Java Center, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Lutfi selama konferensi pers di markas polisi Semarang pada Selasa (7 / 26/2022).

Kholidatunn'imah yang bekerja di perusahaan konveksi, yaitu PT Wory di Regency de Semarang, kemudian kembali dengan penulis yang menyentuhnya. Hidupnya terbunuh dalam pensiun di mana ia tinggal di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022.

Berdasarkan penjelasan Lutfi, Kholidatunn'imah terlibat dalam pembantaian dengan penulis. Yang tersinggung dan kemudian mencekik Kholidatunn'imah sampai mati. Setelah membunuh, penulis memutilasi korban.

"Karena mereka bingung, penulis kemudian memutuskan untuk memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian," kata Lutfi.

Bagian -bagian tubuh Kholidatunn'imah ditemukan untuk pertama kalinya oleh penduduk di sekitar Sungai Klero, desa Kalongan, distrik Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada hari Minggu 24 Juli 2022.

6 Pengembangan kasus penembakan tniranger di Semarang, otak para aktor akan memiliki suami korban

Menurut hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, ia melanjutkan, polisi menemukan kartu ATM yang merupakan titik awal untuk pengungkapan identitas korban.

Setelah itu, beberapa bagian tubuh lainnya sudah mulai ditemukan. Dari kepala, ia menemukan sekitar 11 km dari titik pertama penemuan.

Kemudian anggota yang ditemukan termasuk dua tangan, masing -masing kanan dan kiri, dan potongan tulang. Dari sana, polisi bergerak setelah menebak potongan tubuh manusia sebagai korban mutilasi.

Sosok Kholidatunn'imah sendiri memiliki anak berusia lima tahun dan seorang suami yang bekerja sebagai pekerja migran di Taiwan.

Sementara itu, penulis perbuatan buruknya dituduh melakukan pasal 338 dan 340 dari KUHP tentang pembunuhan. [DI ANTARA]

Comments