Polisi mengatakannya (25), seorang guru di salah satu sekolah asrama Islam (Ponpes) di Kabupaten Asahan untuk dicurigai. Dia akan memaksa murid -muridnya untuk melakukan hubungan seks oral.
"Sudah (dicurigai)," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polisi di Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi di Detiksumut pada hari Jumat (07/29/2022).
Tersangka bahwa ia akan melanggar Pasal 82 dari Undang -Undang N ° 35 tahun 2014 tentang modifikasi RI n ° 23 tahun 2002 mengenai perlindungan masa kanak -kanak.
Sebelumnya, ia diperoleh karena diduga memaksa murid -muridnya melakukan hubungan seks oral. Tiga siswa laki -laki menjadi korban dari tindakan guru yang bejat.
Tidak hanya sekali, aksinya telah dilakukan beberapa kali. Orang tua dari siswa yang tidak menerima tindakan segera melaporkannya ke polisi.
"Oke, kami memperoleh penulis hari ini Senin (7/25) tadi malam dan sekarang ditahan," kata Husein, polisi Kasat Reskrim, kata Husein ketika dia meminta jurnalis konfirmasi Kamis 7/28).
Kata dijelaskan berdasarkan pengakuannya, ada tiga siswa korban tindakannya. Ketiga korban ditanyai oleh polisi.
"Termasuk jurnalis, ada tiga korban orang," katanya.
Dia membujuknya sehingga korban bersedia mematuhi permintaannya, untuk beralih dari kedekatan emosional kepada para korban, untuk memberikan uang saku dan makanan.
"Jadi, penulis bebas mengundang korban untuk datang ke kamarnya. Insiden itu juga telah dilakukan beberapa kali," kata.
Kasus ini terungkap ketika salah satu dari korban 12 tahun yang sudah lama mengatakan perlakuan yang diderita oleh orang tuanya. Merasa bahwa dia tidak menerima anaknya yang dirawat dan dilecehkan oleh penulis, orang tua dari korban melaporkan ke kantor polisi Asahan, yang dilihat oleh jurnalis dari LP / B / 668 / VII / 2022 / Su / Res Ash.
Atas dasar laporan korban, penulis mengadakan tindakan cabul terakhir kali pada hari Minggu (24/7) di akomodasi guru di kompleks Peesantren, tepatnya di kamar agresor.
Comments
Post a Comment