Petugas Layanan Lingkungan DKI Jakarta dengan inisial JP (23 tahun) melanggar seorang remaja dengan inisial I (16) pada sebuah kapal yang didasarkan pada Muara Angke, Jakarta Utara (Jakut). Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan tindakan yang menentukan dalam memecat JP.
Peristiwa itu terjadi di lantai 2 kapal Express Makmur Jaya II pada hari Rabu (7/13). JP melanggar korban dengan kru (ABK) dengan inisial SS (29).
Kepala Polisi Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa partainya telah berhasil menemukan kasus ini setelah menerima laporan dari orang tua korban. Korban mengeluh kepada orang tuanya telah diperkosa oleh JP, yang merupakan pembersih lepas pantai dari Badan Lingkungan.
Selama laporan, Kamis 7/15), polisi menangkap JP dan SS di Dermaga Kali Adem.
Pemegang lisensi
Polisi menunjuk JP sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan. DLH segera menolak JP.
"Kami menolak," kata DKI Jakarta DLH, agen hubungan masyarakat, Yogi Ikhwan, ketika ia dikonfirmasi pada hari Selasa (07/26/2022).
Yogi mengatakan JP adalah karyawan rekrutmen (PJLP). Dengan demikian, pemecatan dilakukan karena melanggar perjanjian dalam kontrak kerja sebagai karyawan PJLP.
"Pasal 23 Surat O, PJLP dapat diakhiri oleh PPK sebelum akhir periode komitmen jika PJLP telah melakukan kejahatan dan memiliki status tersangka. Pergub 125/2019", jelasnya.
Perekrutan dipertanyakan
Kotak pemerkosaan ini mencapai "telinga" DPRD DKI. Selama pertemuan, DPRD memarahi DLH tentang model perekrutan karyawan penyedia layanan individu (PJLP).
"Jika Anda mendengar dalam berita itu cukup menyedihkan. Jadi komisi D, mohon penjelasan terperinci dan seperti apa prosesnya," kata ketua komisi DKI Jakarta dari DKI Jakarta DPRD D D D, JL KEBON SIRIH, Jakarta Tengah.
"Saya berharap bahwa layanan ini memiliki data atau penjelasan konkret, tidak perlu dibahas, Tuan Asep (kepala DKI Jakarta DLH Asep Kuswanto)," lanjutnya.
Wakil Presiden Komisi Nova Harivan juga mentransmisikan hal yang sama dengan IDA. Dia kemudian mewawancarai model perekrutan PJLP yang dipimpin oleh pemerintah provinsi DKI.
"Saya menjawab pengertian ini dengan sangat prihatin dengan kejadian ini. Tetapi awal dapat dijelaskan pada awalnya tentang kegiatan perekrutan awal yang terkait dengan PJLP di zona suku resmi. Jadi, kemudian, dapat dijelaskan yang terakhir mengenai perekrutan awal seperti apa.
Comments
Post a Comment