Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Lampung. Demi memuaskan hasrat nafsunya, lelaki berusia 48 tahun berinisial M itu tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan bahwa perbuatan pelaku ini terbongkar setelah korban akhirnya berani melaporkan tindakan tersebut kepada ibunya.
"Berbekal laporan itu, kami menangkap tersangka di rumahnya pada Kamis (28/7) sekira pukul 16.00 WIB," kata Rio, Sabtu (30/07/2022).
Dalam melakukan aksinya, tersangka juga mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau dan ancaman fisik lainnya. Ancaman itu dilakukan agar korban mau menuruti kemauannya dan tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.
"Pelaku menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan," ungkap Rio.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian milik korban dan sebilah pisau milik pelaku yang dipergunakan tersangka saat mengancam korban.
Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sangat berharap ke depan kejadian ini tidak terjadi lagi. Selain itu, kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos dan UPTD PPA untuk memberikan trauma healing kepada korban," ujar dia.
Comments
Post a Comment